Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al Quran
Al Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala yang menciptakan kita dan memberikan kita nikmat yang tak terhitung.
وَمَا كَانَ هَذَا الْقُرْآنُ أَنْ يُفْتَرَى مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam” (QS. Yunus: 37).
Al Qur’an adalah petunjuk jalan bagi kita. Sungguh kita semua ini adalah tersesat, kecuali yang Allah tunjuki jalan kepada kebenaran, dan Al Qur’an lah petunjuk itu. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al Quran ini memberikan hidayah kepada (jalan) yang lebih lurus” (QS. Al Isra: 9).
الم . ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
“Alim Laam Miim. Al Qur’an itu tidak ada keraguan di dalamnya dan merupakan petunjuk bagi orang yang bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 1-2).
Al Qur’an akan menjadi syafa’at bagi shahibul Qur’an. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اقرأوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه
“bacalah Al Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafa’at bagi shahibul Qur’an” (HR. Muslim 804).
Dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan Al Qur’an bagi manusia. Seseorang berakal yang mengetahui hal ini tentu tidak akan lancang dan berani untuk menghinakan Al Qur’an dalam bentuk apapun, sekecil apapun penghinaan itu.
Al Qur’an itu mulia
Al Qur’an adalah kalamullah, firman Allah Ta’ala, Rabb semesta alam. Cukuplah hal ini menggambarkan betapa mulianya Al Qur’an. Ditambah lagi jika kita merenungi keutamaan-keutamaannya, bertambah mulialah ia.
Selain itu lihatlah bagaimana Allah Ta’ala mensifati Al Qur’an:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
“sungguh ia adalah Al Qur’an Al Karim (yang mulia)” (QS. Al Waqi’ah: 77).
وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ
“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az Zukhruf: 4).
كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ
“Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14).
Dan banyak lagi pujian-pujian dan pemuliaan Allah Ta’ala terhadap Al Qur’an. Maka pantaskah kita sebagai hamba-Nya malah menghinakan Al Qur’an?
Tidak Boleh Menghinakan Mushaf Al Qur’an
Imam An Nawawi dalam kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan:
أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته
“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al Qur’an Al Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”
Perkataan beliau ini maksudnya wajib mengagungkan Al Qur’an secara mutlak, baik fisiknya, isinya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Termasuk di sini, tidak boleh menghinakan mushaf Al Qur’an, tidak boleh menambah dan mengurangi ayat-ayatnya, tidak boleh mendustakan atau mencela isinya, tidak boleh menjadikannya bahan olok-olokan dan lainnya.
Al Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan:
أعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشئ منه أو سبهما أو جحد حرفا منه أو كذب بشئ مما صرح به فيه من حكم أو خبر أو أثبت ما نفاه أو نفي ما أثبته وهو عالم بذلك أو يشك في شئ من ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين
“Ketahuilah siapa yang meremehkan Al Qur’an atau mushaf-nya, atau benda apapun yang terdapat tulisan Al Qur’an, atau ia mencelanya, atau mendustakan satu huruf saja, atau mendustakan suatu perkara yang telah jelas diterangkan dalam Al Qur’an, baik berupa suatu hukum ataupun kabar berita, atau ia menetapkan apa yang dinafikan oleh Al Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkan oleh Al Qur’an, padahal ia dalam keadaan mengetahui (tidak jahil) terhadap hal itu, atau meragukan satu bagian dari Al Qur’an, maka ia kafir dengan kesepatakan kaum Muslimin” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 164).
Khusus mengenai mushaf Al Qur’an, Imam An Nawawi juga berkata:
أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيرهم ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا
“Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya menjaga mushaf Al Qur’an dan wajib memuliakannya. Para ulama madzhab kami (Syafi’i) dan yang selain mereka mengatakan: kalau ada seorang Muslim sengaja melempar Al Qur’an ke tempat yang menjijikan, wal’iyyadzubillah ta’ala, maka ia kafir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 190).
Oleh karena itu para ulama membahas mengenai hukum wanita haid menyentuh mushaf, mengenai cara membawa mushaf, mengenai posisi meletakkan mushaf, mengenai menyentuh mushaf tanpa wudhu, mengenai menyentuh mushaf dalam keadaan junub, dan semisalnya. Ini semua terkait dengan pemuliaan terhadap mushaf.
Bagaimana adab terhadap mushaf yang sobek atau tercecer
Mushaf yang sobek atau tercecer, jika masih bisa diperbaiki maka itu yang paling baik. Misalnya dengan cara menempelnya atau menjahitnya. Adapun jika kertas mushaf yang sobek atau tercecer (terlepas) sudah tidak bisa diperbaiki lagi, boleh dikubur dengan tanah yang bersih atau dibakar. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (38/24) disebutkan keterangan:
لَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوِ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ، وَفِي الْبُخَارِيِّ أَنَّ الصَّحَابَةَ حَرَّقَتْهُ لَمَّا جَمَعُوهُ، وَقَال ابْنُ الْجَوْزِيِّ ذَلِكَ لِتَعْظِيمِهِ وَصِيَانَتِهِ، وَذَكَرَ الْقَاضِي أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ أَبِي دَاوُدَ رَوَى بِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَال: دَفَنَ عُثْمَانُ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ، وَبِإِِِسْنَادِهِ عَنْ طَاوُوسٍ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَرَى بَأْسًا أَنْ تُحْرَقَ الْكُتُبُ، وَقَال: إِِنَّ الْمَاءَ وَالنَّارَ خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ
“jika mushaf rusak atau tersobek maka dikubur. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza pernah mushafnya rusak, maka ia menggali tanah di masjidnya lalu menguburnya. Dan dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa para sahabat dahulu pernah membakar mushaf ketika masa-masa pengumpulannya. Ibnul Jauzi mengatakan, itu dalam rangka pengagungan dan penjagaan terhadap mushaf. Al Qadhi menyebutkan bahwa Abu Bakr bin Abi Daud meriwayatkan dengan sanadnya, dari Thalhah bin Musharrif, ia berkata: Utsman (bin ‘Affan) pernah mengubur mushaf-mushaf di antara makam dan mimbar. Dan diriwayatkan juga dengan sanadnya, dari Thawus, bahwa ia berpendapat bolehnya membakar mushaf (yang rusak). Thawus berkata: sesungguhnya air dan api itu adalah makhluk Allah”.
Hal ini juga berlaku pada benda lain yang terdapat tulisan ayat Al Qur’an, semisal buletin, majalah, selebaran, pamflet, jika memang hendak dibuang maka sebaiknya dibakar atau dikubur. Tidak boleh sekedar membuangnya ke tong sampah sehingga terkena kotoran-kotoran yang ada di sana.
Dari keterangan-keterangan di atas, maka kita ketahui juga bahwa tidak diperbolehkan juga lembaran mushaf Al Qur’an atau yang terdapat ayat Al Qur’an dijadikan mainan, atau dijadikan sebagai alas untuk sesuatu, atau perlakuan lainnya yang sama sekali tidak ada pengagungan terhadap Al Qur’an atau bahkan nampak sebagai penghinaan. Jika dilakukan dengan sengaja oleh seorang Muslim dan ia melakukannya dalam kondisi sadar dan mengetahui, maka ia kafir. Jika tidak sengaja atau karena jahil, sesungguhnya Allah Maha Pengampun.
Wallahu a’lam bis shawab.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
🔍 Jilmek Menurut Islam, Jelaskan Keutamaan Orang Yang Menyebarkan Ilmu, Al Quran Nur Karim, Tukang Ramal Nasib, Malu Sebagian Dari Iman
Artikel asli: https://muslim.or.id/27229-tidak-boleh-menghinakan-mushaf-al-quran.html